Artikel
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA ( LPMD )
12 Agustus 2020 14:08:07
KUSTANTO
3.606 Kali Dibaca
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LPMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD
MASA JABATAN 2019 s/d 2024
DESA WANOGARA WETAN KECAMATAN REMBANG KABUPATEN PURBALINGGA
Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
1 |
KETUA |
TRISMONO, S.Pd |
RT 03 RW 03 |
2 |
SEKRETARIS |
RETNO AWAN SETIONO |
RT 01 RW 01 |
3 |
BENDAHARA |
TRI DARYATI, S.Pd |
RT 03 RW 01 |
4 |
ANGGOTA |
MARIA RUPINI |
RT 02 RW 02 |
5 |
ANGGOTA |
MUHAMMAD ARIFIN |
RT 02 RW 03 |